Setelah terbukti telah menikah siri, maka pengadilan akan memberi amar putusan yang nantinya dibawa ke KUA.
"Kalau sudah ada putusannya, ada amarnya, untuk KUA untuk mencatat, baru dicatat oleh KUA," tutur Anwar.
Itulah informasi tentang cara dapat buku nikah setelah nikah siri menurut Kemenag, di mana nantinya buku tersebut dicatat peristiwa nikahn sesuai peristiwa ketika menikah.***