Bukan Daftar Nikah di KUA, Begini Cara Dapat Buku Nikah Setelah Nikah Siri Menurut Kemenag

- 13 Agustus 2022, 21:25 WIB
Bukan Daftar Nikah di KUA, Begini Cara Dapat Buku Nikah Setelah Nikah Siri Menurut Kemenag
Bukan Daftar Nikah di KUA, Begini Cara Dapat Buku Nikah Setelah Nikah Siri Menurut Kemenag /Tangkap Layar/YouTube Bimas Islam TV

JOMBANG UPDATE - Cara dapat buku nikah setelah nikah siri menjadi topik yang cukup banyak dicari beberapa orang.

Terlebih bagi mereka yang nikah siri dulu baru ke KUA karena faktor-faktor tertentu.

Termasuk orang-orang dulu yang sudah menikah siri sampai memiliki anak bahkan cucu, cara mendapatkan buku nikah setelah nikah siri dapat dilakukan.

Bukan melakukan daftar nikah di KUA, menurut Drs. H. Anwar, MA, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agamma RI , mereka perlu sidang isbat di pengadilan agama.

Baca Juga: Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, Apa Saja Persyaratannya?

Baca Juga: Selain Sholat Tahajud, Ini 3 Amalan Agar Rezeki Lancar dan Datang Secara Tak Terduga Kata Syekh Ali Jaber

Berikut penjelasan yang dikutip JOMBANG UPDATE dari YouTube Bimas Islam TV.

Langkah Dapat Buku Nikah Setelah Kawin Siri

Menurut Anwar, berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, semua peristiwa yang dialami penduduk dicatat, termasuk orang yang menikah tidak tercatat sebagai pasangan.

"Misalnya ada pasangan suami istri, dia nikah secara siri. Kemudian oleh Dinas Pencatatan Sipil dicatat sebagai pasangan yang nikah secara tidak tercatat," katanya dalam Podcast Bimas Islam Kemenag RI.

"Maka di KTP-nya itu dia tercatat nanti, begitu divalidasi, dibuka datanya, 'kawin tidak tercatat' (tidak tercatat di KUA)," tambahnya.

Hal ini berarti yang bersangkutan bukannya daftar nikah di KAUA, melainkan mendaftarkan isbat nikah di pengadilan agama.

"Jadi layanan bagi orang yang sudah menikah secara syariat atau nikah nggak tercatat, apalagi sudah punya anak, itu langkah yang harus dilakukan, dia mendaftarkan isbat nikah di pengadilan agama, bukan mendaftar nikah," jelasnya.

Kenapa bukan daftar nikah di KUA bagi yang telah menikah siri?

Anwar menjelaskan, jika dilakukan, hal itu justru akan bermasalah karena sebelumnya telah tercatat 'kawin tidak tercatat'.

"Kalau mendaftar nikah nanti dia mengalami persoalan. Karena begitu dibuka data base-nya, sudah ada tulisan 'kawin tidak tercatat'," ujarnya.

Bagi pasangan yang ingin mendapatkan buku nikah setelah nikah siri, mendaftar sidang isbat adalah langkah tepat.

"Jadi, orang yang dulu sudah nikah siri dan tidak tercatat KUA, kemudian dia butuh buku nikah, otomatis dia kan mesti datang ke KUA, karena butuh buku nikah. yang harus dilakukan adalah sidang isbat di pengadilan agama," jelas Anwar lagi.

"Jadi artinya nanti pengadilan melihat, apa benar yang bersangkutan menikah secara syariat Islam,"katanya.

Setelah terbukti telah menikah siri, maka pengadilan akan memberi amar putusan yang nantinya dibawa ke KUA.

"Kalau sudah ada putusannya, ada amarnya, untuk KUA untuk mencatat, baru dicatat oleh KUA," tutur Anwar.

Itulah informasi tentang cara dapat buku nikah setelah nikah siri menurut Kemenag, di mana nantinya buku tersebut dicatat peristiwa nikahn sesuai peristiwa ketika menikah.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah