JOMBANG UPDATE - Meminjamkan uang dalam Islam diperbolehkan, bahkan pinjam meminjam hukumnya sunah. Pasalnya, ini setara dengan tolong menolong.
Kendati demikian, ada menolong orang dengan meminjamkan uang yang ternyata justru dapat dosa.
Lebih dari itu, kata Syekh Ali Jaber, meminjamkan uang dengan cara seperti yang dijelaskan dalam artikel ini dinilai bagai melakukan zina puluhan kali.
Sayang, walau sudah tahu akibatnya, banyak yang masih meminjamkan uang dengan cara kurang tepat di sekitar.
Baca Juga: Larangan di Dalam Kamar Mandi yang Dianggap Sepele Tapi Datangkan Siksa Kubur Kata Syekh Ali Jaber
Baca Juga: Bacaan Dzikir Pengabul Hajat Menurut Gus Baha, Hanya Dibaca Satu Kali Saja
Seperti apa menolong dengan meminjamkan uang yang malah dapat dosa menurut Syekh Ali Jaber?
Berikut ulasannya, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari PortalSulut.com dalam artikel berjudul "Menolong Orang Seperti Ini Bagaikan Melakukan Zina Puluhan Kali Kata Syekh Ali Jaber, NAUDZUBILLAH!".
Meminjamkan Uang yang Justru Dapat Dosa