JOMBANG UPDATE - Cara dapat buku nikah setelah nikah siri menjadi topik yang cukup banyak dicari beberapa orang.
Terlebih bagi mereka yang nikah siri dulu baru ke KUA karena faktor-faktor tertentu.
Termasuk orang-orang dulu yang sudah menikah siri sampai memiliki anak bahkan cucu, cara mendapatkan buku nikah setelah nikah siri dapat dilakukan.
Bukan melakukan daftar nikah di KUA, menurut Drs. H. Anwar, MA, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agamma RI , mereka perlu sidang isbat di pengadilan agama.
Baca Juga: Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, Apa Saja Persyaratannya?
Berikut penjelasan yang dikutip JOMBANG UPDATE dari YouTube Bimas Islam TV.
Langkah Dapat Buku Nikah Setelah Kawin Siri
Menurut Anwar, berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, semua peristiwa yang dialami penduduk dicatat, termasuk orang yang menikah tidak tercatat sebagai pasangan.