Berapa Bagian Amil Zakat yang Harus Diberikan?

- 23 April 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - bagian amil zakat.
Ilustrasi - bagian amil zakat. /Pixabay.com/@allybally4b

Tugas amil zakat ini pun menurut Imam Syaukani menarik zakat dan mendistribusikan zakat. Itulah mengapa, amil zakat berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut.

"Para Amil zakat adalah petugas zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat. Mereka berhak mendapatkan jatah," kata Imam Syaukani.

Bagian dari Amil Zakat

Sementara itu menurut Fatwa MUI No.8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, disebutkan bahwa bagian amil zakat adalah 1/8 dari harta zakat.

Hal ini sebagaimana rujukan pada pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab, Jilid VI tentang Amil Zakat:

"Berkata Mazhab Syafi’i yang juga perkataan dari Mazhab Imam Hambali, Maka bagiannya adalah 1/8 dari zakat yang harus diambilnya, dan jika bertambah dari haknya maka selebihnya harus dikembalikan kepada semua bagian, dan jika kurang dari kurang dari haknya (Baca: ukuran 1/8) maka harus disempurnakan bagiannya dari bagian kemaslahatan, maksudnya dari bagian yang sisa."

Baca Juga: Tanggal Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022, Prediksi Malam Lailatul Qadar

Baca Juga: Gusi Berdarah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Demikian informasi tentang bagian amil zakat yang harus diberikan menurut kitab hingga MUI.***

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah