Berapa Bagian Amil Zakat yang Harus Diberikan?

- 23 April 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - bagian amil zakat.
Ilustrasi - bagian amil zakat. /Pixabay.com/@allybally4b

JOMBANG UPDATE - Amil zakat termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Ketarangan tentang amil zakat ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-Taubah/9:60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," Q.S al-Taubah/9:60.

Amil zakat dalam firman Allah tersebut adalah pengurus zakat, yaitu panitia yang bertugas mengurus proses terselenggaranya zakat, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Instagram Bimas Islam Kemenag.

Baca Juga: Tulisan Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Doa Hari Raya Idul Fitri Setelah Ramadhan

Baca Juga: Tulisan dan Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dalam Bahasa Arab serta Latin

Berdasarkan Fiqih Islam, panitia zakat yang mengumpulkan serta membagikan zakat itu berhak menerima zakat.

Seperti yang diterangkan oleh Ibn Qasim al-Ghazi (859-918 H) dalam kitab Fath al-Qarib, yang artinya," Amil Zakat adalah orang yang diperkerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya bagi orang yang berhak."

Imam Syaukani dalam kitab Fathur Qadir Jilid II mengatakan bahwa amil zakat adalah ia yang diangkat oleh imam (pemerintah).

Tugas amil zakat ini pun menurut Imam Syaukani menarik zakat dan mendistribusikan zakat. Itulah mengapa, amil zakat berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut.

"Para Amil zakat adalah petugas zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat. Mereka berhak mendapatkan jatah," kata Imam Syaukani.

Bagian dari Amil Zakat

Sementara itu menurut Fatwa MUI No.8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, disebutkan bahwa bagian amil zakat adalah 1/8 dari harta zakat.

Hal ini sebagaimana rujukan pada pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab, Jilid VI tentang Amil Zakat:

"Berkata Mazhab Syafi’i yang juga perkataan dari Mazhab Imam Hambali, Maka bagiannya adalah 1/8 dari zakat yang harus diambilnya, dan jika bertambah dari haknya maka selebihnya harus dikembalikan kepada semua bagian, dan jika kurang dari kurang dari haknya (Baca: ukuran 1/8) maka harus disempurnakan bagiannya dari bagian kemaslahatan, maksudnya dari bagian yang sisa."

Baca Juga: Tanggal Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022, Prediksi Malam Lailatul Qadar

Baca Juga: Gusi Berdarah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Demikian informasi tentang bagian amil zakat yang harus diberikan menurut kitab hingga MUI.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah