JOMBANG UPDATE - Amil zakat termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Ketarangan tentang amil zakat ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-Taubah/9:60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," Q.S al-Taubah/9:60.
Amil zakat dalam firman Allah tersebut adalah pengurus zakat, yaitu panitia yang bertugas mengurus proses terselenggaranya zakat, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Instagram Bimas Islam Kemenag.
Baca Juga: Tulisan Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Doa Hari Raya Idul Fitri Setelah Ramadhan
Baca Juga: Tulisan dan Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dalam Bahasa Arab serta Latin
Berdasarkan Fiqih Islam, panitia zakat yang mengumpulkan serta membagikan zakat itu berhak menerima zakat.
Seperti yang diterangkan oleh Ibn Qasim al-Ghazi (859-918 H) dalam kitab Fath al-Qarib, yang artinya," Amil Zakat adalah orang yang diperkerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya bagi orang yang berhak."
Imam Syaukani dalam kitab Fathur Qadir Jilid II mengatakan bahwa amil zakat adalah ia yang diangkat oleh imam (pemerintah).