Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Para Ulama

- 15 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - menelan ludah saat puasa.
Ilustrasi - menelan ludah saat puasa. /Pixabay.com/@nastya_gepp

JOMBANG UPDATE - 'Apakah menelan ludah membatalkan puasa' adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam benak.

Pasalnya, menelan ludah saat puasa tidak dapat dihindari, termasuk ketika terbayang akan makanan yang diinginkan.

Tak hanya pertanyaan 'apakah menelan ludah membatalkan puasa', pertanyaan tentang hukum menelan ludah saat puasa juga muncul.

Lantas, bagaimana pendapat para ulama terkait menelan ludah saat puasa? Apakah membatalkan puasa Ramadhan dan puasa sunnah lainnya saat dilakukan?

Baca Juga: Berburu Malam Lailatul Qadar, Catat Jadwal Tanggal Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Berikut JOMBANG UPDATE sajikan sejumlah ulasan, seperti yang dikutip dari laman Instagram Bimas Islam Kemenag.

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Menurut para ulama, menelan ludah ketika sedang puasa, selama ludah tersebut dalam keadaan suci dan murni serta tidak tercampur benda lain dan masih di area mulut, hukumnya boleh.

Artinya, puasa tidak batal karena menelan ludah yang murni dan tidak tercampur benda lainnya.

Hal tersebut seperti yang telah disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah sebagai berikut.

"Bagaimana hukum menelan ludah bagi orang yang sedang berpuasa?"

"Boleh bagi orang yang sedang berpuasa menelan ludahnya. Ini karena menghindar dari menelan adalah sulit dan berlebihan dalam beragama. Dan kita dilarang berlebih-lebihan dalam beragama, dan Allah telang menghilangkan kesulitan dari kita."

Menelan ludah juga tidak membatalkan sholat karena menghindarinya sangat sulit dilakukan. Karenanya, menelan ludah hukumnya tiadak membatalkan puasa selama ludah masih suci, murni, dan di area mulut.

Hal tersebut seperti yang disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ tentang menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah atau Mustahik: Fakir, Miskin hingga Amil Zakat

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama, jika hal itu dilakukan sesuai kebiasaan. Ini karena sulitnya menghindar dari menelan ludah ini."

Sementara itu, ludah yang tidak murni, seperti bercampur dengan darah atau dahak atau sudah keluar dari area mulut, maka hukumnya tidak boleh ditelan.

Karena jika ditelan, puasa menjadi batal. Hal tersebut lantaran sudah bercampur dengan darah, dahak, atau benda lainnya yang harus diludahkan, sehingga tidak boleh ditelan.

Hal tersebut seperti yang telah disebutkan dalam kitab Mawahib Al-Jalil, "Barangsiapa yang menelan dahak dalam shalat, dan dia mampu untuk membuangnya, maka shalatnya menjadi batal, dan juga puasanya batal jika dia berpuasa."

Itulah penjelasan tentang pertanyaan 'apakah menelan ludah membatalkan puasa' dan bagaimana hukumnya menurut para ulama.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x