Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang

- 12 April 2022, 17:30 WIB
(Ilustrasi zakat) Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang
(Ilustrasi zakat) Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang /pixabay.com

Baca Juga: Adab Memuliakan Tamu dalam Islam, Berapa Hari Seharusnya Menjamu Tamu?

Baca Juga: Inspirasi Kultum Jelang Buka Puasa: Tips Agar Semangat Puasa Ramadhan Terjaga Ala Ustadz Adi Hidayat

Sementara itu, zakat fitrah juga dapat disalurkan ke badan-badan penyalur zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Adapun nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan tergantung dari masing-masing keputusan BAZNAS daerah. Hal ini berkaitan dengan harga dan kualitas dari makanan pokok yang bersangkutan.

Seperti contohnya untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, BAZNAS memutuskan melalui SK Ketua No. 10 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah bentuk uang sebesar Rp45.000/jiwa.

Adapun golongan Mustahik atau yang dapat menerima zakat fitrah diantaranya fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, fi sabilillah dan ibnu sabil.

Itulah rangkuman mengenai tata cara zakat fitrah, baik dalam bentuk zakat beras atau zakat uang, menurut peraturan resmi Kemenag yang berhasil JOMBANG UPDATE rangkum.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x