Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang

- 12 April 2022, 17:30 WIB
(Ilustrasi zakat) Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang
(Ilustrasi zakat) Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang /pixabay.com

Zakat diberikan oleh Muzakki, yaitu orang muslim atau badan usaha yang menyalurkan zakat kepada Mustahik atau penerima zakat seperti fakir miskin.

Karenanya zakat seseorang tetap sah meskipun tidak diberikan langsung kepada yang bersangkutan, melainkan disalurkan melalui badan atau organisasi penyalur zakat.

Adapun syarat zakat fitrah menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terbagi menjadi tiga.

Tiga golongan tersebut adalah beragama Islam, hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besaran dan bentuk zakat fitrah dalam peraturan Kemenag itu juga dijelaskan secara terperinci, yakni:

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari

3. Beras atau makanan pokok yang akan digunakan dapat diganti dengan uang senilai harga beras 2,5 kg atau 3,5 liter

Sebagai contoh, seseorang yang setiap hari mengkonsumsi beras seharga Rp10.000 per kg maka dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras dengan harga yang sama.

Apabila zakat fitrah ingin ditunaikan dalam bentuk uang maka nominal yang dibayar berdasarkan contoh sebelumnya adalah 2,5 kg x Rp10.000, atau Rp25.000.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x