Gusi Berdarah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

21 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi - gusi berdarah saat puasa. /Unsplash.com/@enginakyurt

JOMBANG UPDATE - Gusi berdarah saat puasa memang dapat datang secara tiba-tiba, tanpa terduga.

Siapa pun bisa mengalami gusi berdarah saat puasa, di mana penyebabnya beragam, termasuk saat menyikat gigi.

Kondisi gusi yang berdarah saat berpuasa bukan hanya membuat kurang nyaman, tetapi menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Instagram Bimas Islam Kemenag, berikut jawaban tentang apakah gusi berdarah saat puasa bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Menurut Hadits

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Tanda dari Alam Sekitar dan Doa yang Dianjurkan

Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Puasa?

Berdasarkan kitab-kitab fikih disebutkan bahwa darah yang keluar dari gusi atau gigi lainnya tidak membatalkan puasa.

Puasa pun tetap sah walau gusi berdarah, dengan catatan darah tersebut tidak sengaja ditelan.

Sebaliknya, jika darah sengaja ditelan, walau bercampur dengan ludah, maka puasa menjadi batal dan tidak sah.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muimin," Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi, maka darah gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya."

Ketika gusi berdarah saat puasa, maka sebaiknya meludahkannya hingga berseih, kemudian bersihkan mulut dengan air.

Namun jika darah tak kunjung bersih walau sudah dibersihkan dan tidak sengaja tertelan, maka hal tersebut dilorerir dan puasa tetap sah.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah, yaitu:

Apa yang harus dilakukan oleh orang yang gusinya berdarah?

Orang yang gusinya berdarah saat sedang berpuasa, dia harus meludahkannya hingga ludahnya putih, artinya sampai darahnya berhenti. Kemudian dia berkumur-kumur agar mulutnya bersih. Jika ada darah yang masuk atau tertelan tanpa ada kesengajaan, maka hal itu tidak masalah.

Baca Juga: Tidur Seharian Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

Baca Juga: 4 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Pahala Berlipat untuk Orang yang Menjalankan Puasa Ramadhan

Selain itu, dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan, "Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya, sekiranya tidak memungkinkan untuk mengendalikannya."

Melalui ulasan-ulasan tersebut, artinya tidak semua kasus gusi berdarah saat puasa akan membatalkan puasa.

Puasa akan batal saat darah sengaja ditelan, walaupun keadaannya telah bercampur dengan ludah.

Jadi, gusi berdarah saat puasa dan darah (maupun yang sudah bercampur dengan air liur) tidak sengaja tertelan, maka puasa tetap sah.***

Editor: Anggita

Tags

Terkini

Terpopuler