Gak Perlu Pakai Calo, Simak Cara Perpanjangan SIM Jombang

- 31 Mei 2024, 17:59 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM 2024
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM 2024 /Hermansyah/indonesia.go.id

JOMBANG UPDATE - Mengurus Perpanjangan SIM di Jombang jauh lebih cepat dan mudah dilakukan sendiri tanpa harus melalui calo.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan pemilik harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

simBaca Juga: Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi

Untuk warga Jombang berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus perpanjangan SIM baik A dan C.

Berkas yang Harus Disiapkan

  1. KTP dan SIM Asli.
  2. Fotocopy KTP dan SIM
  3. MAP

Alur Perpanjangan SIM lewat SATPAS (Offline)

Untuk melakukan perpanjangan SIM, langkah pertama anda harus datang untuk test kesehatan. Untuk test ini sebaiknya anda datang lebih pagi, lantaran semakin siap jumlah pengunjung akan semakin padat.

Idealnya anda dapat datang ke layanan test kesehatan pada pukul 06.30-07.00 untuk menghhindari penumpukan pengunjung yang juga akan melakukan perpanjangan atau pendaftaran SIM.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Samsat

Saat loket test kesehatan buka anda dapat menyerahkan berkas atau dokumen yang diminta baik fotocopy KTP, SIM serta MAP.

Halaman:

Editor: Mochamad Ansori Yulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah