JOMBANG UPDATE - Mengurus Perpanjangan SIM di Jombang jauh lebih cepat dan mudah dilakukan sendiri tanpa harus melalui calo.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan pemilik harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
simBaca Juga: Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi
Untuk warga Jombang berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus perpanjangan SIM baik A dan C.
Berkas yang Harus Disiapkan
- KTP dan SIM Asli.
- Fotocopy KTP dan SIM
- MAP
Alur Perpanjangan SIM lewat SATPAS (Offline)
Untuk melakukan perpanjangan SIM, langkah pertama anda harus datang untuk test kesehatan. Untuk test ini sebaiknya anda datang lebih pagi, lantaran semakin siap jumlah pengunjung akan semakin padat.
Idealnya anda dapat datang ke layanan test kesehatan pada pukul 06.30-07.00 untuk menghhindari penumpukan pengunjung yang juga akan melakukan perpanjangan atau pendaftaran SIM.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Samsat
Saat loket test kesehatan buka anda dapat menyerahkan berkas atau dokumen yang diminta baik fotocopy KTP, SIM serta MAP.