SIM Kadaluarsa Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Jombang Sebut Tak Perlu Bikin SIM Baru

- 7 Mei 2022, 13:00 WIB
SIM Kadaluarsa Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Jombang Sebut Tak Perlu Bikin SIM Baru
SIM Kadaluarsa Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Jombang Sebut Tak Perlu Bikin SIM Baru /Dok. PMJ News/

7. Pemohon menunggu pencetakan SIM

Rincian Biaya:

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian NKRI, berikut adalah biaya untuk perpanjangan SIM lama:

Perpanjang SIM A Umum: Rp80.000

Perpanjang SIM A: Rp80.000

Perpanjang SIM BI, BII atau umum: Rp80.000

Perpanjang SIM C, CI dan CII: Rp75.000

Perpanjang SIM D dan DI (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000

Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Itulah kabar mengenai aturan aktivasi masa berlaku SIM yang habis saat libur lebaran secara nasional, termasuk di wilayah Jombang.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah