7. Pemohon menunggu pencetakan SIM
Rincian Biaya:
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian NKRI, berikut adalah biaya untuk perpanjangan SIM lama:
Perpanjang SIM A Umum: Rp80.000
Perpanjang SIM A: Rp80.000
Perpanjang SIM BI, BII atau umum: Rp80.000
Perpanjang SIM C, CI dan CII: Rp75.000
Perpanjang SIM D dan DI (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000
Itulah kabar mengenai aturan aktivasi masa berlaku SIM yang habis saat libur lebaran secara nasional, termasuk di wilayah Jombang.***