10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM dan pengiriman
12. SIM diterima pemohon
Perpanjangan SIM Offline atau di Satpas:
1. Membawa KTP asli yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA dan fotocopy SIM lama 2 lembar ke loket pendaftaran Satpas
2. Melakukan pendaftaran di loket dan mengambil formulir
3. Isi semua data dan serahkan fotokopi KTP dan SIM lama setelah data terisi lengkap
4. Cek Kesehatan dan Psikologi
5. Pemohon melakukan verifikasi data dengan mengambil sidik jari, tanda tangan, dan foto.
6. Pemohon membayar biaya perpanjangan SIM di Loket Pembayaran PNBP