Kabar Gembira, Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Berakhir

- 19 November 2022, 12:30 WIB
Kabar Gembira, Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Berakhir
Kabar Gembira, Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Berakhir /Foto: Pexels/Ana Shvets/

JOMBANG UPDATE - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia telah selesai diatasi.

Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mereda sejak pemerintah melakukan pemberhentian sementara konsumsi obat sirop.

Pernyataan terkait kasus gangguan ginjal akut tersebut diungkapkan Budi Gunadi saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Jumat, 18 November 2022.

Keputusan pemberhentian konsumsi obat sirop tersebut, kasus gangguan ginjal akut di Indonesia turun secara drastis.

Baca Juga: Sukses Lancarkan KTT G20, Akademisi Sebut Dampak Positif bagi Indonesia

Baca Juga: Waduh Netizen Panik Kantor Twitter Ditutup Sementara, Ada apa?

Pemberhentian konsumsi obat sirop tersebut dilakukan Kemenkes RI bersamaan dengan uji coba penawar Fomepizole kepada 10 pasien RSCM Jakarta terbukti efektif memulihkan kesehatan pasien ginjal akut pada 18 Oktober 2022 lalu.

Budi menginformasikan bahwa saat ini gangguan gijal akut di Indonesia ada 324 kasus. 200 pasien meninggal dunia, 111 lainnya sembuh data, sementara pasien dirawat berjumlah 13 pasien.

"Kematian masih ada dua hari lalu atau tiga hari yang lalu. Ada tambahan satu, tapi itu kematian karena sisa-sisa yang dulu, karena sudah terlampau rusak ginjalnya, sudah 35 hari di rumah sakit, enggak bisa diperbaiki," kata Budi, dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara.

Kasus baru gangguan ginjal akut sudah tidak terdengar dalam dua pekan terakhir.

Pihak BPOM pun beberapa hari yang lalu telah mengumumkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.

Perusahaan tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM mengatakan 2 industri farmasi milik swasta secara klinis mengandung ED/DEG menyebabkan gangguan ginjal akut pada pasien.

Perusahaan tersebut melanggar aturan batas aman obat sirop yakni maks hanya 0,1 persen.

BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar total 5 perusahaan farmasi.

Perusahaan yang dicabut sertifikat dan izin edar yaitu 2 perusahaan sudah dijadikan tersangka.

Selain itu, masih ada 3 perusahaan sedang mendalami keterangan dan barang bukti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang merebak sejak beberapa bulan lalu.***

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x