Apakah Harus PCR untuk Naik Kereta? Begini Syarat Naik Kereta Api per 17 Juli 2022

- 14 Juli 2022, 21:00 WIB
Apakah Harus PCR untuk Naik Kereta? Begini Syarat Naik Kereta Api per 17 Juli 2022
Apakah Harus PCR untuk Naik Kereta? Begini Syarat Naik Kereta Api per 17 Juli 2022 /Instagram.com/@kai121

JOMBANG UPDATE - Apakah harus PCR untuk naik kereta cukup banyak ditanyakan oleh calon penumpang KA.

Terlebih lagi saat di masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai, persyaratan naik kereta api masih diperbarui, yang terbaru di bulan Juli 2022 ini.

Persyaratan naik kereta per 17 Juli 2022 kembali diperbarui PT KAI dan diumumkan melalui media sosial.

Guna menjawab pertanyaan naik kereta apakah harus PCR, maka perlu mengetahui bagaimana persyaratan naik KA terbaru yang merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022.

Baca Juga: Naik Kereta Apakah Harus Antigen? Begini Syarat Naik Kereta Api 2022

Baca Juga: Apakah Naik Kereta Lokal Harus Vaksin? Begini Syarat Naik KA Terbaru 17 Juli 2022

Berikut syarat naik kereta api antarkota hingga kereta lokal terbaru mulai 17 Juli 2022 dikutip JOMBANG UPDATE dari Instagram @kai121_.

Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota

- Penumpang sudah vaksin booster (vaksinasi dosis ketiga) tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

- Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

- Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RP-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Penumpang anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

- Penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, kemudian wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat Naik Kereta Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi

- Penumpang minimal sudah vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, maka melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan bahwa kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang anak usia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen serta wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Berdasarkan informasi di atas, maka jawaban atas pertanyaan 'apakah harus PCR untuk naik kereta' adalah ya, terutama untuk perjalanan kereta api antarkota pada penumpang dewasa yang masih menerima vaksin dosis kedua, vaksin dosis pertama, penumpang dengan komorbid, serta penumpang anak usia 6-17 tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah