- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
- Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
- Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RP-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
- Penumpang anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
- Penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, kemudian wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Syarat Naik Kereta Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi
- Penumpang minimal sudah vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
- Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, maka melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan bahwa kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang anak usia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen serta wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.