1 Juli Tarif Listrik Naik, Simak Rincian Golongan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik

- 29 Juni 2022, 13:32 WIB
1 Juli Tarif Listrik Naik, Simak Rincian Golongan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik
1 Juli Tarif Listrik Naik, Simak Rincian Golongan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik /PIXABAY/ ColiN00B/

JOMBANG UPDATE - Tarif listrik akan naik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik akan dialami pelanggan rumah tangga mampu hingga pemerintah.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memutuskan menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022 untuk daya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Keniakan tarif listrik ini akan menyasar pelanggan rumah tanggan mampu golongan R2 dan R3 serta golongan pemerintah yaitu P1, P2 dan P3.

Keputusan mengenai tarif listrik naik per 1 Juli 2022 tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.l/2022 tanggal 2 Juni tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022), dikutip JOMBANG UPDATE dari siaran pers PLN.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Langkah Tepat Pertolongan Pertama Saat Kesetrum Listrik

Baca Juga: Fakta Badai Matahari, Fenomena Alam yang Membahayakan Internet dan Listrik Seluruh Dunia

Berikut rincian tarif listrik yang mengalami kenaikan per 1 Juli 2022 untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah.

Golongan R2 dan R3

Tarif listrik golongan R2 dan R3 saat ini sebesar Rp1.444,70 kWh.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x