Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya!

- 14 April 2022, 14:50 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya!
(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya! /Pixabay/Abdullah_Shakoor

JOMBANG UPDATE - Pemerintah melalui Kemenag (Kementrian Agama) resmi menetapkan besaran biaya haji 2022.

Pemerintah dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar jemaah haji tahun ini, yaitu rata-rata sebesar Rp. 39.886.009.

Pengesahan ini dilakukan pada hari Rabu, 13 April 2022 di Ruang Rapat Komisi VIII.

Biaya haji 2022 naik apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp. 35.235.602. Artinya, ada kenaikan Rp. 4.000.000.

Baca Juga: BRIN Dorong Kolaborasi Anggota G20, Dalam Pemanfaatan Biodiversitas

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan penetapan biaya haji 2022 ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan daar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

Adapun rincian kuota haji untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menurut Menetri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi itu sekaligus menjadi target pemerintah.

Menag Yaqut juga mengungkapkan jika pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintahan Arab Saudi.

Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Selain itu, pemerintah menjamin akan memberikan pelayanan terbaik.

Calon jemaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Pemerintah meningkatkan pelayanan untuk jemaah, salah satunya menambah jumlah makan di Mekkah dan Madinah dari 2x per hari menjadi 3x per hari.

Meski naik, Yandri memastikan jika biaya tambahan haji tidak akan dibebankan kepada caon jemaah haji.

Jumlah Rp. 39.886.009 digunakan untuk biaya penerbangan Rp. 29.500.000, living cost Rp. 5.770.005, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp. 2.692.669, Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp. 769.334, serta visa Rp. 1.154.001.

Komponen ke-3 dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp. 41.053.216,24 per jamaah.

Sehingga, dapat diperoleh total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini disepakati sebesar Rp. 81.74.844,04 per jamaah.

Selain itu, Yandri Susanto memastikan jamaah haji tidak akan dikenakan biaya tes PCR di Arab Saudi sebagai syarat kepulangan ke Tanah Air.

Demikian informasi terkait biaya haji 2022 dan rinciannya yang telah JOMBANG UPDATE rangkum.***

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah