Berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level PPKM di wilayah masing-masing.
Pihak pengelola masjid boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen, apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, lalu 75 persen untuk wilayah PPKM tingkat 2, terakhir hanya 50 persen untuk tingkat 3.***