Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Ini Tanggapan Menteri PPPA

- 13 Desember 2021, 14:00 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Ini Tanggapan Menteri PPPA
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Ini Tanggapan Menteri PPPA /kemenpppa.go.id

JOMBANG UPDATE - Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih sering terjadi terhadap perempuan dan anak-anak. Belakangan ini, semakin banyak kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik.

Kasus kekerasan seksual sempat trending di media sosial setelah seorang mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto pasca mengalami tekanan mental akibat diperkosa oleh Randy Bagus yang merupakan pacarnya sendiri.

Randy Bagus yang juga merupakan oknum polisi melakukan kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan memaksa korban untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Kekerasan seksual juga terjadi di Bandung, predator seks Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap 21 santriwati yang menjadi muridnya hingga 8 diantara mereka melahirkan bayi.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Jabar Ambil Langkah Koordinatif untuk Lindungi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Bandung

Baca Juga: 15 Hadiah Hari Ibu yang Sederhana Tapi Berkesan dan Bermanfaat untuk 22 Desember 2021

Menanggapi tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pemerintah sangat mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan sebelum akhir 2021.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi Kementerian PPPA, Menteri Bintang mengatakan, pentingnya peran banyak pihak untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.

“Pengawasan harus dilakukan sangat ketat dengan melibatkan orang tua, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada lembaga pendidikan,” kata Menteri Bintang dalam penandatanganan Prasasti Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pada 10 Desember 2021.

“Kita dapat mengambil ‘hikmah’ dari banyaknya masyarakat yang berani bicara dan melaporkan kejadian di sekitarnya, semakin banyak yang melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak perempuan dan anak seperti kekerasan seksual, maka akan semakin banyak perempuan dan anak yang terselamatkan,” kata Menteri Bintang menambahkan.

Menteri bintang juga berharap pada semua pihak untuk membuka mata terhadap kasus kekerasan seksual yang ada dan mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk segera mengesahkan RUU TPKS.

Selain itu, ia juga menyesalkan fakta terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, justru terjadi di tempat yang harusnya jadi ruang aman dan dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan korban.

Ia juga menegaskan, siapapun pelakunya, tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan seksual.

Lebih lanjut Menteri Bintang menuturkan, kekerasan seksual akan meninggalkan luka di setiap korbannya dan berdampak buruk secara mental dan psikis.

“Hal tersebut menjadi pengalaman buruk yang sangat berpengaruh pada mental korban terlebih pada tumbuh kembang anak. Untuk itu, mari kita bergandengan tangan selamatkan perempuan dan generasi penerus bangsa dari segala bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” kata Menteri Bintang menjelaskan.

Sebagai wujud kepedulian bangsa, Kementerian PPPA telah menyediakan saluran pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau Whatsapp di 08111-129-129 dan siap mendampingi hingga mengawal setiap kasus yang dilaporkan.

Menteri Bintang juga meminta kepada masyarakat untuk bisa saling membantu dengan berempati dan berpihak kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah