“Kebijakan upah minimun untuk menurunkan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya.
UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK
Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.
Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” tutur Ida.
Demikian kabar terkait ketentuan batas waktu penetapan UMK.***