"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca Juga: Latihan Soal CPNS 2021 Online dan Pembahasannya, Klik Link Simulasi Try Out CAT BKN Gratis Ini
Adapun syarat karyawan yang bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp500 ribu ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
3. Penerima upah
4. Karyawan yang bekerja di sektor esensial usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa
5. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
6. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPUM