3. Lalu, unggah (upload) bukti pendukung yang diperlukan.
4. Setelah itu, instansi terkait akan mengumumkan ulang hasil seleksi selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
5. Jika disetujui, maka peserta tersebut akan dinyatakan lolos dan bisa mencetak Kartu Ujian untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Baca Juga: 7 Tips Lolos CPNS 2021 dan PPPK yang Ampuh, Lakukan Ini Supaya Berhasil
Baca Juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 2 Agustus
Sebagai pengingat para pelamar CPNS 2021, berikut JOMBANG UPDATE bagikan juga jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 guna mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.
1. Pendaftaran: 30 Juni-26 Juli 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021
3. Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021
4. Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021