"Diskon listrik yang harusnya selesai (berakhir) bulan September untuk 32,6 juta pelanggan (450 dan 900 VA), kita akan perpanjang sampai bulan Desember," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah melakukan perpanjangan diskon listrik hingga akhir tahun dengan menyiapkan anggaran Rp1,91 triliun.
Keputusan tersebut membuat alokasi dana anggaran diskon listrik meningkat dari semula Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.
"Jadi untuk ini kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi 9,49 triliun," ungkapnya.
Diskon listrik ini berlaku untuk biaya pemakaian sekaligus biaya beban atau abonemen.
Baca Juga: Nomor KTP Pendaftar BLT UMKM Tidak Tertera di e-Form BRI? Cek di Laman Banpres BPUM PNM Mekaar BNI
- Siapa yang Menerima Diskon Listrik?
Diskon listrik diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga serta industri kecil dengan daya 450 VA (Volt Ampere) dan 900 VA. Berikut rinciannya
1. Diskon listrik untuk daya 450 VA