Bukan CPNS, Ini Syarat Daftar PPPK 2021 untuk Guru di Seleksi CASN

- 25 Juni 2021, 08:30 WIB
 Bukan CPNS, Ini Syarat Daftar PPPK 2021 untuk Guru di Seleksi CASN
Bukan CPNS, Ini Syarat Daftar PPPK 2021 untuk Guru di Seleksi CASN /sscasn.bkn.go.id

JOMBANG UPDATE - Pendaftaran untuk formasi PPPK 2021, baik Guru dan Non-Guru, serta CPNS dijadwalkan akan dibuka pada 30 Juni.

Untuk mendaftar formasi tersebut, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh para pelamar, dalam hal ini akan difokuskan pada PPPK 2021 Guru.

Dari keterangan di dalam website resmi sscasn.bkn.go.id, salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK 2021 adalah terkait batas usia pelamar PPPK Guru.

Disebutkan, batas usia pelamar minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: BKN Pastikan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Juni, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Setjen DPR RI Buka Lowongan CPNS 2021 Sebanyak 75 Formasi untuk Lulusan D3 hingga S1, Ini Daftar Lengkapnya!

Di dalam website resmi CASN 2021 yang ditelusuri JOMBANG UPDATE, terdapat juga ketentuan mengenai siapa saja yang bisa mendaftar formasi PPPK Guru ini, antara lain:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Website sscasn.bkn.go.id juga memberikan penjelasan terkait sejumlah istilah yang tercantum. Misalnya, arti dari THK II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan maksud dari Guru Honorer yaitu individu yang ditugaskan sebagai guru yang bukan merupakan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x