PPKM Darurat Itu Apa? Simak 14 Aturan Jokowi yang Berlaku Mulai 3 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 12:00 WIB
PPKM Darurat Itu Apa? Simak 14 Aturan Jokowi yang Berlaku Mulai 3 Juli 2021
PPKM Darurat Itu Apa? Simak 14 Aturan Jokowi yang Berlaku Mulai 3 Juli 2021 /Instagram KPCPEN

JOMBANG UPDATE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2021.

Peraturan terkait PPKM Darurat akan segera dilaksanakan di kawasan Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Beberapa warganet mungkin bertanya-tanya, 'PPKM Darurat itu apa?'

PPKM Darurat yang dibuat pemerintahan Jokowi akan meliputi pembatasan yang lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

Kebijakan pemerintahan Jokowi terkait PPKM Darurat, Berlaku di kota dan kabupaten Jawa dan Bali dengan harapan mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenkumham, Total 4.558 Mencakup Perawat hingga Tenaga Teknis

Baca Juga: PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Simak 8 Peraturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi

Apa saja peraturan PPKM Darurat? Berikut JOMBANG UPDATE sajikan 14 aturan Jokowi PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli 2021, antara lain:

1. Sektor non-esensial

Diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial

Staf yang bekerja maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sirkuit Mandalika, Sirkuit MotoGP Indonesia Dikelilingi Destinasi Eksotis

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan Dibuka 30 Juni, Wajib Lampirkan Dokumen Ini saat Mendaftar

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Tempat-tempat umum di antaranya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup.

5. Makan dan minum di tempat umum

Aktivitas makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya dapat menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, harus ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pengendara atau pelaku perjalanan

penggendara atau pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Itulah 14 aturan baru dalam PPKM Darurat yang akan diberlakukan Jokowi mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.***

Artikel ini telah tayang di Berita DIY dengan judul Apa Itu PPKM Darurat? 14 Aturan Baru Jokowi yang Berbeda dengan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 3 Juli.

Editor: Apriani Alva

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x