JOMBANG UPDATE – Cara cek BLT UMKM BRI secara online sangat mudah. Anda hanya perlu siapkan nomor KTP dan mengakses link Banpres dan BPUM.
Cara cek BLT UMKM BRI bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone ataupun laptop.
Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk melakukan cek BLT UMKM BRI.
Cara Cek BLT UMKM BRI
Sebelum mengecek BLT UMKM senilai 1,2 juta tersebut, Anda perlu siapkan KTP atau nomor KTP terlebih dahulu.
Pasalnya, data NIK atau nomer KTP diperlukan untuk login ke link tersebut, baik melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Dalam link tersebut, Anda bisa memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau tidak.
Bantuan modal usaha yang akan diberikan ialah senilai Rp1,2 juta. Besaran tersebut lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp2,4 juta.
Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Dibuka
Sebagaimana diketahui, pemerintah masih membuka usulan bantuan langsung tunai atau BLT untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap kedua.
Tahap kedua pendaftaran BLT UMKM ini dibuka sampai Senin, 28 Juni 2021.
Baca Juga: Apakah SKL Bisa untuk Daftar CPNS 2021? Ini Syarat Pendaftaran Lengkap ASN Tahun Ini
Sesuai rencana, bantuan UMKM tersebut akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Setiap penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.
Dikutip JOMBANG UPDATE dari Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, setiap orang yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, serta menengah tingkat provinsi.
Pengajuan tersebut kemudian akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi pada kementerian.
Proses pendaftaran BLT UMKM tersebut harus diiringi dengan data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Nomor telepon
6. Bidang usaha
Namun sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya cek syarat pendaftaran terlebih dahulu agar tak melakukan hal sia-sia.
Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat pengajuan calon penerima BPUM (BLT UMKM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Itulah informasi mengenai cara cek BLT UMKM BRI secara online serta syarat pendaftarannya.***