Melalui pidato tersebut, sang proklamator berusaha menyatukan perdebatan yang meluas di antara para anggota BPUPKI tentang dasar negara merdeka.
Soekarno menawarkan lima sila yang terdiri dari 'Kebangsaan Indonesia', 'Internasionalisme' atau 'Peri Kemanusiaan', 'Mufakat atau Demokrasi', 'Kesejahtraan Sosial', dan 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Baca Juga: Pantun Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 Bisa Dibagikan di Facebook, Instagram dan WhatsApp
Tak hanya Soekarno, Ketua Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat, M. Yamin dan Soepomo juga menyampaikan pandangan mengenai dasar negara.
Tetapi, akhirnya pidato Bung Karno lah yang paling cocok untuk dijadikan sebagai rumusan dasar negara Indonesia.
Penyempurnaan Rumusan Pancasila
Guna menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar berlandaskan kelima asas tersebut, Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) membentuk panitia Sembilan.
Adapun anggota kepanitiaan tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Pasca melalui beberapa proses persidangan, akhirnya Pancasila dapat disahkan ketika Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.