3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri 2021

- 8 Mei 2021, 16:35 WIB
3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021
3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021 /Instagram.com/@satlantaspolresjombang/

JOMBANG UPDATE - Sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan melintas selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021.

Pemerintah melarang sejumlah jenis kendaraan melintas di masa mudik 2021 demi pemulihan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bersama, masa larangan mudik di Indonesia mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sejumlah titik perbatasan daerah dijaga ketat oleh petugas yang berwenang untuk memeriksa kendaraan yang melintas.

Baca Juga: 5 Titik Penyekatan di Jombang, Nekat Mudik Lebaran, Polisi akan Putar Balik Kendaraan

Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang yang Disebut Jokowi pada Pidato sebagai Oleh-oleh Mudik

Berikut kendaraan transportasi darat yang tidak boleh melintas selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet.

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor

3. Kapal angkutan sungai dan danau.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, terdapat pula kendaraan yang boleh beroperasi dalam masa pelarangan mudik.

Jenis kendaraan yang mendapatkan izin untuk melintas saat masa mudik Idul Fitri 2021 diantaranya:

1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

3. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri yang digunakan untuk melakukan dinas

Baca Juga: Pantun Idul Fitri 2021 Lucu dan Unik untuk Ucapan dan Posting di Sosmed

Baca Juga: Jadwal Film Trans7 Movievaganza Spesial Lebaran Setiap Hari 10-16 Mei 2021, Parasite Wajib Ditonton

4. kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang

5. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik

Kendaraan jenis ini antara lain seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

Itulah jenis-jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi serta tidak boleh melintas selama larangan mudik Idul Fitri 2021.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x