Bocoran Kemnaker BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Benarkah?

- 20 Desember 2020, 10:33 WIB
Bocoran Kemnaker BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini, benarkah?
Bocoran Kemnaker BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini, benarkah? /Twitter/@KemnakerRI

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.

Meski baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Agus Susanto mengatakan ada kendala dalam pendistribusian BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan karena adanya serangkaian gangguan teknis pendataan dari penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat 154.887 rekening karyawan / penerima manfaat bermasalah dengan target penerima manfaat sebanyak 12,4 juta.

Baca Juga: BLT PIP Hingga Rp 1 Juta Bagi Siswa, Login pip.kemdikbud.go.id dan Aktifkan KIP Cek Disini

"Kita lakukan validasi secara berlapis, namun pada saat dilakukan transfer di termin pertama ada beberapa rekening yang bermasalah, tidak bisa ditransfer, sehingga harus dikembalikan atau retur,"kata Agus dikutip Fix Indonesia dari berita Antaranews.com, Rabu 16 Desember 2020.

Ia juga berjanji akan percepat perbaikan rekening dan berkoordinasi dengan seluruh cabang bank di Indonesia, bank-bank, pemberi kerja dan pekerja.

"Sehingga ada 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses," ujar Agus.

Bagi pekerja / pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh informasi detail mengenai penerima manfaat melalui www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Mi10T dan Mi 10T Pro, Ini Perbedaan Jelasnya Mi 10T dan 10T Pro

Selain mengunjungi situs resmi Kemaneker, pekerja / pekerja dapat menyampaikan keluhan melalui SMS atau melalui aplikasi WA sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Miftakhurrohman

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah