JOMBANG UPDATE – ASO atau Analog Switch Off merupakan istilah yang dikenal untuk migrasi siaran televisi analog ke digital.
Istilah ASO berarti pemadaman sinyal analog, sinyal yang biasa digunakan untuk siaran Televisi generasi lama.
Bukan tanpa sebab, walaupun kebijakan ASO ini terkesan dipaksakan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, ternyata langkah ASO bisa mewujudkan inklusi digital khususnya untuk wilayah tertular, terdepan dan tertinggal (3T) dimana pada wilayah tersebut sangat sulit mendapatkan akses siaran televisi maupun internet (blankspot).
Mengapa bisa demikian? Hal ini dikarenakan cara kerja siaran analog selama ini menggunakan spektrum frekuensi rasio 700 MHz, dimana penggunaan dengan angka tersebut dinilai sangat boros karena menghabiskan seluruh ketersediaan frekuensi.
Penggunaan frekuensi sinyal analog dapat diibaratkan seperti satu kendaraan besar yang ukurannya se-lebar jalan Tol namun hanya memiliki satu fungsi.
Padahal sejatinya, jalan Tol dapat memuat banyak kendaraan dimana pada tiap kendaraan memiliki fungsi yang berbeda.
Dengan menerapkan ASO maka ketersediaan spektrum frekuensi akan semakin luas, sehingga selain memperluas siaran televisi digital frekuensi ini dapat dimanfaatkan pula untuk memperluas jangkauan internet, termasuk untuk daerah 3T.
Jika ASO sudah sepenuhnya diterapkan di Indonesia sekaligus penyiaran Indonesia sudah bermigrasi ke siaran digital, maka pemanfaatan spektum frekuensi 700 MHz menjadi lebih efisien.
Digital dividen atau efisiensi spektrum frekuensi sebesar 112 MHz pada pita 700 MHz nantinya akan digunakan untuk perluasan internet pita lebar (broadband).
Melalui penataan spektrum frekuensi radio melalui ASO, daerah 3T akan merasakan dampaknya seperti tersedianya akses internet dan siaran televisi yang dulunya sangat sulit dijangkau.
Namun, dampak tersebut baru bisa dirasakan jika siaran televisi analog sudah dimatikan.
Niken mengatakan, “Daerah yang tadinya tidak bisa menangkap siaran televisi atau internet, nanti akan diproses untuk bisa menangkap siaran televisi dan internet,”.
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sinyal analog resmi berakhir per tanggal 2 November, begitu juga dengan 32 kabupaten dan kota di Indonesia ditambah 173 kabupaten dan kota yang hingga saat ini belum bisa menangkap siaran televisi terestrial analog.
Sementara, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek, Niken meminta untuk segera memasang set top box sehingga masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.
“Masyarakat tidak akan kehilangan tontonan,” tambah Niken.***