Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

13 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi - Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

JOMBANG UPDATE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat baru naik kereta api yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang.

Syarat baru naik kereta api tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.

Syarat baru naik kereta api tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 72 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid 19.

Lantas, bagaimana syarat baru naik kereta api selengkapnya? Berikut ini JOMBANG UPDATE telah mengutip dari Instagram @kai121_.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Mojoagung Jombang, Catat Jadwal Vaksinasi Bulan Juli 2022

Baca Juga: Bosan Makan Daging Kambing dan Sapi? Coba Makan Sambel Tempe Terong Aja

Persyaratan Perjalanan KA Antarkota

- Status penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Untuk penumpang yang sudah vaksin kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

- Untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Untuk anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR / rapid test antigen.

- Untuk anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

- Untuk anak usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Persyaratan Perjalanan KA Lokal, Komuter, Jarak Dekat, dan Aglomerasi

- Untuk status penumpang yang sudah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi media/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Penumpang juga harus memenuhi protokol kesehatan, yaitu:

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius.

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuah limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat dalam perjalanan.

Itulah syarat baru naik kereta api dalam negeri yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler