Santriwati di Subang Diperkosa 10 Kali, Begini Modus Pimpinan Ponpes!

26 Juni 2022, 09:54 WIB
Santriwati di Subang Diperkosa 10 Kali, Begini Modus Pimpinan Ponpes! /ilustrasi shutterstock/

JOMBANG UPDATE - Kasus pemerkosaan yang melibatkan santriwati di Subang mulai menemui titik terang. Modus pelaku berhasil diungkap oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Pada 10 Juni 2022, polisi menerima laporan terkait santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Subang tersebut. Di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap.

Di Mapolres Subang, pihak kepolisian mengungkapkan runtun kejadiannya. Sumarni selaku Kapolres Subang AKBP meyampaikan kasus tersebut dalam konferensi pers pada hari Rabu, 22 Juni 2022.

Adapun penangkapan pelaku didasarkan pada laporan dari orangtua korban. Laporan itu diterima kepolisian pada Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Kapan? Muhammadiyah Sudah Umumkan Tanggal 9 Juli 2022

Baca Juga: Makin Panas, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai, Ayu Thalia Justru Mangkir dari Panggilan Polisi

Ternyata pelaku adalah seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Seorang murid perempuan yang masih berusia 15 tahun menjadi korban kejahatannya.

Korban sempat menuliskan pengalaman pahitnya di lembaran kertas. Ibu korban yang kemudian menemukan dan berhasil mengumpulkan sebanyak enam lembar catatan berisi trauma korban.

Dari situ, ibu korban mengetahui anaknya telah diperkosa sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir. Perbuatan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah.

Melalui tulisan tangan sang korban, pihak kepolisian pun mengetahui status pelaku yang ternyata merupakan staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

Sumarni menyebutkan bahwa pelaku berinisial DAN berusia 45 tahun. "Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucapnya dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com.

Lantas kepolisian membeberkan modus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Awalnya, korban diberi tahu bahwa tindakan guru (pelaku) merupakan bagian dari proses pembelajaran. Sehingga sebagai murid, pelaku harus patuh untuk mendapatkan ridho guru.

“Anggap saja ini suatu proses pelajaran agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban,” kata Sumarni.

Baca Juga: Apa Beda Daging Sapi dan Daging Kambing? Simak 6 Ciri-Cirinya

Baca Juga: Jadwal Pro Futsal League 2021 Hari Ini 26 Juni 2022, Nonton Liga Futsal Profesional

Polisi mengungkap perbuatan pelaku yang sudah dijalankan sejak Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021.

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Sumarni.

“Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," ucapnya melanjutkan.

Melalui tulisan dalam kertas, korban mengaku sudah tidak suci lagi dan meminta maaf pada orangtuanya akan hal itu.

Selain lembaran kertas oleh sang korban, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya berupa pakaian dan juga pakaian dalam.

Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Sumarni.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com berjudul Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid 10 Kali, Terungkap Usai Ibu Korban Temukan Isi Curhat Anaknya

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler