Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Berikut Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

4 Januari 2022, 14:00 WIB
Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Berikut Syarat dan Ketentuan Lengkapnya /pixabay.com/gpointstudio

JOMBANG UPDATE - Pemerintah memberikan himbauan untuk melaksanakan vaksin booster sebagai upaya pencegahan Covid 19 varian Omicron. Lantas, vaksin booster gratis atau berbayar?

Vaksin booster sendiri merupakan vaksin dosisi tiga atau hanya diperuntukkan yang sudah melaksanakan vaksin Covid 19 dosis satu dan dua.

Program tersebut sangat menarik atensi. Masyarakat juga cukup penasaran tentang syarat dan ketentuan mendapatkan vaksin booster tersebut.

Berikut informasi terkait vaksin booster bayar atau tidak, langkap dengan syarat dan ketentuannya yang sudah JOMBANG UPDATE rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Simak Syaratnya

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Vaksin booster sudah dicanangkan pemerintah dari beberapa waktu lalu. Jadwal vaksin booster dilaksanakan pada bulan Januari 2022, tepatnya tanggal 12 nanti.

Vaksin booster atau vaksin dosis tiga ini diperuntukkan untuk orang dengan mobilitas tinggi dan seringnya melakukan perjalanan jarak jauh.

Bagi seseorang yang sering berpergian lintas negara, vaksin booster ini dianjurkan untuk dilakukan.

Selain itu, kelompok lansia dan yang rentan terkena virus juga di utamakan untuk mendapat jatah vaksin booster.

Terkait pendapat bahwa Vaksin booster gratis tidak sepenuhnya benar. Memang ada kouta vaksin booster gratis, tetapi tidak semua masyarakat akan menerimanya.

Vaksin booster gratis diperuntukkan kepada masyarakat yang tergolong pada kategori penerima bantuan iuran (PBI) atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Lantas, apakah semua peserta BPJS bisa mendapatkan vaksin booster gratis?

Tidak semua peserta BPJS mendapat vaksin booster gratis. Vaksin booster berbayar diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI.

Artinya bagi masyarakat yang membayar iuran BPJS secara mandiri tanpa bantuan pemerintah, tetap bayar untuk melaksanakan vaksin booster.

Vaksin ketiga memang tergolong berbeda dengan vaksin dosis sebelumnya, mengingat dosis satu dan dua masyarakat tidak mendapat tarikan biaya sama sekali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pernah menyampaikan bahwa harga vaksin booster senilai Rp300 ribu.

Kabarnya, pemberian vaksin booster nantinya akan dilaksanakan di beberapa fasilitas kesehatan swasta.

Itulah informasi apakah vaksin booster gratis atau bayar, lengkap dengan ketentuannya.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler