JOMBANG UPDATE - Berikut ini informasi mengenai syarat vaksin booster yang akan dimulai pada Januari 2022.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah syarat pelaksanaan vaksin booster yang digelar pada 12 Januari 2022.
Syarat pertama ialah penerima vaksin booster diberikan pada masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Mengharukan, Begini Salam Perpisahan Keluarga Hammington di 'The Return of Superman'
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Syarat vaksin booster selanjutnya ialah diberikan pada kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
“Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunaki, dikutip JOMBANG UPDATE dalam situs Sekretariat Kabinet pada Selasa, 4 Januari 2022.
Budi menyebut vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.