Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tetapkan UMK Paling Lambat 30 November 2021

23 November 2021, 12:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tetapkan UMK Paling Lambat 30 November 2021 /Instagram @kemnaker/

JOMBANG UPDATE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2021.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah dalam kerangan pers di Jakarta pada 16 November 2021.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari situs resmi Setkab.go.id pada 23 November 2021, penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dilakukan pada 30 November 2021.

Sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan seluruhkan pada 20 November 2021.

Baca Juga: UMP Jateng Naik 0,78 Persen, Jadi Berapa?

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Adnan-Mychelle Berhasil Tumbangkan Pasangan Prancis

Ketentuan batas waktu penetapan tersebut juga telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ.

Ida menambahkan bahwa penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar tidak mendapatkan upah terlalu rendah.

“Kebijakan upah minimun untuk menurunkan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya.

UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK

Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.

Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” tutur Ida.

Demikian kabar terkait ketentuan batas waktu penetapan UMK.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler