UMP Jateng Naik 0,78 Persen, Jadi Berapa?

23 November 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta bisa cair bagi pekerja dengan pemilik rekening Bank BCA z begini langkahnya /Pixabay. Com/

JOMBANG UPDATE - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 naik 0,78 persen.

UPM Jateng naik 0,75 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi sebasar Rp1.812.935.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar Pranowo dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021, Wakil Merah Putih Buka Kemenangan Pertama!

Baca Juga: Ramai Kasus Wayang Kulit, Warisan Budaya Asli Indonesia Apa Saja yang Pernah Diklaim Negara Lain?

Selanjutnya, perusahaan diminta menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Adapun dalam SK tersebut juga diatur mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya harus memerhatikan inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan meminta agar perusahaan teliti memberi upah bagi pekerja baru dan lama.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun. ehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian informasi tentang naiknya UMP Jateng dan beberapa hal terkait.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler