Novel Baswedan Tanggapi Pemanggilan Anis Baswedan hingga Pemecatan 56 Pegawai KPK

24 September 2021, 17:30 WIB
Novel Baswedan Tanggapi Pemanggilan Anis Baswedan hingga Pemecatan 56 Pegawai KPK /Kolase foto Instagram/@novelbaswedanofficial.

JOMBANG UPDATE - Banyak berembus kabar di media sosial tentang pemanggilan Anis Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur oleh KPK.

Terdapat tudingan dari pihak tertentu yang menganggap selama Novel Baswedan masih berada di KPK, maka Anis Baswedan tidak kan pernah dipanggil KPK karena adanya hubungan keluarga di antara keduanya.

Terkait hal tersebut, Novel Baswedan pun memberikan tanggapannya dalam talksho Mata Najwa yang diunggah pada kanal YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 23 September 2021.

"Kalau terkait dengan pemeriksaan, saya kira siapapun yang terkait kepentingan untuk diperiksa bisa saja diperiksa," kata Novel Baswedan, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari talkshow Mata Najwa.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Info Vaksin Surabaya 25 September 2021, Cek Lokasi, Cara Daftar, dan Persyaratannya

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Piala Sudirman Cup 2021, Tayang di TVRI

Secara jelas, Novel Baswedan menegaskan itu tidak benar mengingat di KPK sendiri ada pembagian tugas. Pada bagian penyidikan ada bagiannya sendiri-sendiri yang masing-masing tidak saling mengetahui kasus apa yang sedang ditangani.

"Di KPK seharusnya kita paham orang-orang berintegritas, ketika ada yang mengatakan saya bisa mengatur segala, artinya orang tersebut menuding orang-orang di KPK tidak berintegritas," kata Novel Baswedan.

Melalui video yang sama, disebutkan pula bahwa pemeriksaan Anis Baswedan dan ketua DPRD DKI Jakarta tidak ada koperasi dengan Novel Baswedan.

Di KPK tidak terbiasa dengan intervensi dalam penyelesaian sebuah kasus.

"Seharusnya beri ruang kepada komisioner KPK untuk menjelaskan tentang hal-hal yang terjadi," ujar Kapitra Ampera yang merupakan politikus PDI Perjuangan.

Novel Baswedan dan 55 anggota KPK lainnya telah menerima SK pemecatan dan masa kerja mereka akan berakhir pada 30 September 2021.

Aulia Postiera yang merupakan penyidik madya KPK nonaktif mengatakan bahwa 56 anggota tersebut prosesnya adalah dipecat.

Menurut Aulia, alasan mereka dipecat berdasarkan penjelasan pimpinan KPK karena tuntutan organisasi sesuai PT No. 63 tahun 2006.

Baca Juga: Berapa Lama Sertifikat Vaksin Covid-19 Keluar? Simak Cara Cek dan Download di PeduliLindungi

Baca Juga: Operasi Pengungkapan Pembuatan Uang Palsu, 20 Orang Tertangkap Dari 4 Jaringan

"Padahal seharusnya pimpinan KPK berpikir pemecatan tersebut karena tuntutan organisasi, mereka butuh banyak SDM," kata Aulia.

Jika mereka dipecat karena kinerja atau tidak berkontribusi, ada pegawai yang mendapat nilai bagus berturut, tetapi tetap dipecat.

Aulia merasa kinerja dan kasus yang ditangani banyak berhasil, dan usahanya dihancurkan oleh tes 2 hari, yang kedua hari tes tersebut tidak memiliki dasar sama sekali.

Selaku pimpinan tertinggi di Indonesia, Presiden dianggap harus membantu menyelamatkan KPK, terutam atas peristiwa pemecatan Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan 54 pegawai KPK lainnya.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: YouTube Najwa Shihab

Tags

Terkini

Terpopuler