JOMBANG UPDATE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Calon PPPK melaksanakan pendaftaran melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Terdapat 4 seleksi kompetensi PPPK tahun 2021 yang dilansir JOMBANG UPDATE dari laman Kemendikbud.
Seleksi ini mengukur penguasaan pengetahuan, ketrampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Baca Juga: Minuman Kreasi Rizky Febian Laku Rp400 Juta, Ini Sosok Pembelinya
Berikut daftar seleksi kompetensi PPPK 2021.
1. Teknis
Materi yang diberikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, seperti pustakawan ahli pertama dan dokter ahli muda yang soalnya distandarkan sesuai jabatan teknis tersebut.
2. Manajerial
Seleksi ini mengukur integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Sosial Kultural
Seleksi ini untuk mengukur terkait pengalaman interaksi dengan masyarakat majemuk.
Mengingat pemangku jabatan memiliki peran sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.
Baca Juga: Profil Cho Yeo Jeong Pemain Drama Korea High Class, Lengkap dengan Umur dan Drakor yang Dibintangi
Baca Juga: Sinopsis What If Episode 5 yang Tayang Hari Ini di Disney+
4. Wawancara
Seleksi ini untuk mengukur integritas dan moralitas seseorang secara langsung.
Pelaksanan seleksi kompetensi PPPK ini dibagi menjadi 2, yaitu PPPK jabatan fungsional (non-guru) dan PPPK jabatan fungsional (guru).
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non-guru menggunakan metode CAT-BKN yang diselenggarakan langsung olek BKN.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru menggunakan metode CAT-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Itulah daftar seleksi kompetensi PPPK 2021.***