Apakah Bisa Terima BSU 2021 Jika Sudah Dapat Kartu Prakerja dan BPUM? Ini Jawaban dari Kemnaker

23 Agustus 2021, 06:30 WIB
Apakah Bisa Terima BSU 2021, Jika Sudah Dapat Kartu Prakerja dan BPUM? Ini Jawaban dari Kemnaker /Pixabay

JOMBANG UPDATE - Simak penjelasan Kemnaker mengenai pertanyaan apakah bisa terima BSU 2021, jika sudah dapat Kartu Prakerja dan BPUM.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 memiliki syarat dan kriteria tertentu. Sehingga tidak semua pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU 2021 sebesar 1 juta untuk dua bulan.

Sebelumnya diketahui bahwa pada penyaluran BSU 2021 tahap 1, tercatat ada 42.153 pekerja yang tidak lolos verifikasi karena terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

Belum diketahui secara jelas dan spesifik mengenai penerima bantuan sosial tersebut, apakah mereka termasuk penerima Kartu Prakerja, BPUM, PKH, atau lainnya.

Baca Juga: Cek BSU 2021 Lewat WA Gampang dan Cepat, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker

Baca Juga: Cara Login kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji 2021 Online Bagi Penerima BSU Rp1 Juta

Menanggapi keputusan tersebut, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah bisa terima BSU 2021, jika sudah dapat bantuan dari Kartu Prakerja dan BPUM atau BLT UMKM?

Berikut JOMBANG UPDATE mengutip jawaban dari Kemnaker pada website kemnaker.go.id pada Minggu, 22 Agustus 2021, mengenai calon penerima BSU 2021 yang sudah dapat Kartu Prakerja, BPUM, PKH dan lainnya.

"Bisa kah saya menerima BSU (2021) bulan depan, sedangkan saya pada tahun lalu menerima kartu prakerja akan tetapi kartu prakerja tersebut sudah tidak aktif lagi?" tulis pertanyaan yang masuk di laman FAQ Bantuan Subsidi Upah pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kemnaker mengungkapkan sasaran penerima yang prioritas dalam program pemulihan ekonomi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

"Penerima BSU Tahun 2021 ini 'diprioritaskan' bagi yang belum menerima kartu prakerja, PKH, atau BPUM," tulis Administrator di website Kemnaker.

Hal ini disebabkan karena pemerintah sudah mengadakan berbagai program bantuan sosial. Sehingga pemerintah berharap penerima bantuan adalah mereka yang sesuai dengan tujuan bantuan, termasuk BSU 2021.

Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal/buruh. Oleh sebab itu, pekerja formal adalah golongan yang diprioritaskan untuk menerima program ini.

Sedangkan untuk korban PHK, UMKM dan keluarga miskin sudah menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, PKH, BNPT, dan BPUM.

Link jawaban Kemnaker atas pertanyaan ini bisa diakses di sini [Klik disini]

Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 akan Segera dibuka, Simak Cara Daftarnya

Syarat Penerima BSU 2021

Dikutip dari website Kemnaker bahwa syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Itulah penjelasan Kemnaker mengenai pertanyaan apakah bisa terima BSU 2021, jika sudah dapat Kartu Prakerja dan BPUM.***

 

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler