Login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kapan Cair ke Rekening Penerima

11 Agustus 2021, 14:00 WIB
Login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kapan Cair ke Rekening Penerima /unsplash/Mufid Majnun

JOMBANG UPDATE - Segera login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek bantuan subsidi upah (BSU) kapan cair ke rekening penerima.

Perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa subsidi upah senilai Rp500 ribu selama dua bulan sehingga ada BSU dengan total sebesar Rp1 juta yang akan segera cair ke rekening para pekerja atau karyawan.

Sebenarnya terdapat beberapa cara cek daftar nama penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu login di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, akses website kemnaker.go.id, dan buka aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, Anda juga bisa cek bantuan subsidi upah (BSU) kapan cair dengan memantau media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker seperti Instagram, Twitter, serta Facebook.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021, Kunjungi Situs Kemnaker dan Siapkan KTP

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis

Terkait hal tersebut, JOMBANG UPDATE akan bagikan terlebih dahulu cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU dengan login bpjsketenagakerjaan.go.id, sebagai berikut.

1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan dengan klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Login menggunakan email beserta password yang sudah terdaftar

3. Jangan lupa untuk klik juga tombol verifikasi 'Saya bukan robot'

4. Lalu, masuk ke dashboard

5. Kemudian, klik 'Kartu Digital'

6. Setelah itu, klik 'Gambar Kartu'

Baca Juga: Profil Dokter Richard Lee Lengkap dengan Kasusnya Bersama Kartika Putri

Baca Juga: Cara Bikin Akun sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pastikan Status Pekerja Sebelum Cek BLT Subsidi Gaji

Selanjutnya, berikut cara cek nama penerima bantuan subsidi upah melalui website Kemnaker.

1. Akses web Kemnaker di link berikut https://kemnaker.go.id/

2. Setelah itu, pilih opsi 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut apabila Anda belum memiliki akun.

3. Isi data diri secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang'.

4. Berikutnya lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

5. Lalu, klik 'Masuk'.

6. Isi formulir yang tersedia.

7. Nantinya akan muncul informasi mengenai BSU yang akan segera cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Ampuh! Ini 11 Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami dan Aman dalam Seminggu

Baca Juga: Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak Pengertian hingga Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji

Adapun cara cek daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU, sebagai berikut.

1. Download dan install aplikasi BPJSTKU di HP masing-masing.

2. Buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi menggunakan email dengan mencantumkan 3. nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

3. Setelah berhasil login, pilih opsi 'Kartu Digital'.

4. Kemudian, klik kartu digital tersebut dan nantinya akan muncul status Anda aktif atau tidak sebagai penerima bantuan subsidi upah.

Setelah mengetahui cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda sudah siap menerima pencairan BSU yang dikirimkan ke rekening bank masing-masing yang sudah terdaftar.

Adapun penyalur bantuan ini antara lain bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Perlu diingat juga untuk karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus memenuhi syarat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Chord 17 Agustus (Hari Merdeka) dengan Nada C untuk Sambut HUT RI Ke-76

Baca Juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Ini Bacaan Teks Proklamasi yang Ditulis Ir Soekarno Beserta Sejarahnya

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja yang menerima upah/gaji.

3. Karyawan yang aktif terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

4. Karyawan yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

6. Bagi karyawan di zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMR/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan nominal tersebut.

7. Karyawan pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa akan lebih diutamakan (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Demikian informasi mengenai cara cek bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diketahui kapan cair ke rekening penerima dengan cara login bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id, serta melalui aplikasi dan media sosial BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler