Cek Diskon Listrik di stimulus.pln.co.id, Simak Langkah-Langkahnya

18 Juli 2021, 11:30 WIB
Cara Cek Diskon Listrik di stimulus.pln.co.id, Simak Langkah-Langkahnya /Instagram.com/@kemenkeuri

JOMBANG UPDATE - Diskon listrik diperpanjang hingga Desember 2021. Cek diskon listrik dapat dilakukan melalui link https://stimulus.pln.co.id.

Program diskon listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil dengan daya 450 VA (Volt Ampere) dan 900 VA

Awalnya diskon listrik hanya akan dilaksanakan pada September mendatang, namun saat konferensi pers terkait PPKM Darurat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan perpanjangan diskon listrik hingga Desember 2021.

Cara cek diskon listrik atau subsidi listrik bisa dilakukan dengan mengakses link https://stimulus.pln.co.id.

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Kapan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Cek di Laman Stimulus PLN

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum cara cek diskon listrik melalui link link https://stimulus.pln.co.id.

Cara Cek Diskon Listrik

1. Kunjungi laman https://stimulus.pln.co.id

2. Isilah kolom IDPEL atau NOMOR METER (Pilih salah satu, cek di struk pembayaran listrik bulan sebelumnya)

3. Isi kolom "Masukkan kata disamping" sesuai kode unik yang tertera di bagian kiri kotak

4. Klik "Cari" kemudian akan muncul angka besaran diskon tarif listrik jika Anda berhak menerimanya.

Tahap selanjutnya adalah mengisi bagian "Entri Data Kependudukan". Tahap ini dilakukan untuk mengetahui informasi mengenai kategori pelanggan yang mendapat pengurangan tagihan listrik atau diskon listrik.

Baca Juga: Login pedulilindungi.id atau Cek Aplikasi PeduliLindungi untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai KTP

Baca Juga: Alasan Dokter Faheem Younus Tegaskan Plasma Konvalesen Tidak Diperlukan untuk Pasien Covid-19

1. Tuliskan NIK

2. Isilah nama sesuai KTP

3. Lengkapi data alamat sesuai yang tertera pada KTP

4. Masukkan kode pada kolom yang telah disediakan

5. Lalu klik "Simpan"

Bila pelanggan listrik berhak menerima diskon listrik maka akan muncul pemberitahuan.

Tetapi, jika saat pengecekan pelanggan listrik tidak terdapat informasi yang berisi adanya diskon listrik atau pembebasan tarif listrik maka akan muncul notifikasi berupa program diskon listrik ini diberikan pada penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah informasi mengenai cara cek diskon listrik melalui link https://stimulus.pln.co.id.***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: PLN Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI

Tags

Terkini

Terpopuler