Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Kapan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

18 Juli 2021, 09:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Kapan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rinciannya /Twitter.com/@KemenkeuRI/

JOMBANG UPDATE - Diskon listrik resmi diperpanjang, namun sampai kapan? Simak keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Masyarakat banyak yang bertanya-tanya, diskon listrik diperpanjang sampai kapan? Mengingat PPKM Darurat Jawa - Bali juga resmi diperpanjang hingga akhir Juli.

Mengenai masa perpanjangan diskon listrik, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan berbagai hal mulai dari alokasi dana hingga rinciannya saat konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Cek di Laman Stimulus PLN

Baca Juga: Login pedulilindungi.id atau Cek Aplikasi PeduliLindungi untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai KTP

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum informasi seputar diskon listrik.

- Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Kapan?

Program diskon listrik diperpanjang sampai bulan Desember 2021.

Diskon Listrik awalnya berakhir pada bulan September namun diperpanjang hingga Desember 2021.

"Diskon listrik yang harusnya selesai (berakhir) bulan September untuk 32,6 juta pelanggan (450 dan 900 VA), kita akan perpanjang sampai bulan Desember," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah melakukan perpanjangan diskon listrik hingga akhir tahun dengan menyiapkan anggaran Rp1,91 triliun.

Keputusan tersebut membuat alokasi dana anggaran diskon listrik meningkat dari semula Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

"Jadi untuk ini kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi 9,49 triliun," ungkapnya.

Diskon listrik ini berlaku untuk biaya pemakaian sekaligus biaya beban atau abonemen.

Baca Juga: Link BLT UMKM BRI untuk Cek Nama Penerima BPUM 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Banpres untuk Pengusaha Mikro

Baca Juga: Nomor KTP Pendaftar BLT UMKM Tidak Tertera di e-Form BRI? Cek di Laman Banpres BPUM PNM Mekaar BNI

- Siapa yang Menerima Diskon Listrik?

Diskon listrik diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga serta industri kecil dengan daya 450 VA (Volt Ampere) dan 900 VA. Berikut rinciannya

1. Diskon listrik untuk daya 450 VA

Perpanjangan diskon listrik diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan kode R1/TR 450 VA, bisnis kecil dengan kode B1/TR 240 VA serta industri kecil I1/TR 450 VA.

Diskon listrik ini berlaku bagi pelanggan reguler atau pasca bayar yang diberikan potongan 50 persen hingga gratis mulai dari biaya pemakaian hingga biaya beban atau abonemen.

Selain pelanggan reguler, diskon listrik juga diberikan bagi pelanggan yang prabayar yang melakukan pembelian daya melalui token dengan diskon 50 persen.

2. Diskon listrik untuk daya 900 VA

Perpanjangan diskon tarif listrik diberikan pada golongan rumah tangga yang memiliki daya 900 VA dengan kode R1/TR 900 VA.

Diskon listrik ini berlaku bagi pelanggan reguler atau pasca bayar dan prabayar yang akan diberikan diskon sebesar 25 persen.

- Berapa Persen Diskon Listrik untuk Biaya Beban atau Abonemen?

Diskon listrik atau pembebasan biaya beban sebesar 50 persen yang diberikan untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Itulah Informasi mengenai diskon listrik mulai dari waktu perpanjangannya hingga golongan penerima diskon listrik.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI

Tags

Terkini

Terpopuler