Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Cek di Laman Stimulus PLN

18 Juli 2021, 08:29 WIB
Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Cek di Laman Stimulus PLN /PLN.

JOMBANG UPDATE - Simak cara mendapatkan diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 serta cara pengecekannya melalui laman https://stimulus.pln.co.id.

Diskon listrik diperpanjang hingga Desember 2021 merupakan bagian dari program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sekaligus bentuk bantuan di masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat golongan tertentu bahkan akan mendapatkan listrik gratis.

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum cara mendapatkan diskon listrik dan cara cek diskon listrik melalui laman Stimulus PLN.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 di e-form BRI dan Banpres BPUM BNI

Baca Juga: Banpres BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Pendaftaran Dibuka hingga Akhir Juni

Cara Mendapatkan Diskon Listrik

Golongan yang mendapatkan diskon listrik telah ditentukan sesuai golongan mulai dari rumah tangga hingga bisnis kecil dengan besaran daya 450 dan 900 VA.

Berikut rincian golongan yang mendapatkan diskon listrik

- Diskon listrik untuk daya 450 VA

Perpanjangan diskon listrik diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan kode R1/TR 450 VA, bisnis kecil dengan kode B1/TR 240 VA serta industri kecil I1/TR 450 VA.

Diskon listrik ini berlaku bagi pelanggan reguler atau pasca bayar yang diberikan potongan 50 persen hingga gratis mulai dari biaya pemakaian hingga biaya beban atau abonemen.

Selain pelanggan reguler, diskon listrik juga diberikan bagi pelanggan yang prabayar yang melakukan pembelian daya melalui token dengan diskon 50 persen.

Baca Juga: Login pedulilindungi.id atau Cek Aplikasi PeduliLindungi untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai KTP

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM BRI Rp1,2 Juta Melalui Link Ini, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

- Diskon listrik untuk daya 900 VA

Perpanjangan diskon tarif listrik diberikan pada golongan rumah tangga yang memiliki daya 900 VA dengan kode R1/TR 900 VA.

Diskon listrik ini berlaku bagi pelanggan reguler atau pasca bayar dan prabayar yang akan diberikan diskon sebesar 25 persen.

Cara Cek Diskon Listrik

Pengecekan diskon listrik cukup mudah hanya dengan mengunjungi laman Stimulus PLN.

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum cara cek diskon listrik melalui laman https://stimulus.pln.co.id

1. Kunjungi laman https://stimulus.pln.co.id

2. Isilah kolom IDPEL atau NOMOR METER (Pilih salah satu, cek di struk pembayaran listrik bulan sebelumnya)

3. Isi kolom "Masukkan kata disamping" sesuai kode unik yang tertera di bagian kiri kotak

4. Klik "Cari" kemudian akan muncul angka besaran diskon tarif listrik jika Anda berhak menerimanya.

Tahap selanjutnya adalah mengisi bagian "Entri Data Kependudukan". Tahap ini dilakukan untuk mengetahui informasi mengenai kategori pelanggan yang mendapat pengurangan tagihan listrik atau diskon listrik.

1. Tuliskan NIK

2. Isilah nama sesuai KTP

3. Lengkapi data alamat sesuai yang tertera pada KTP

4. Masukkan kode pada kolom yang telah disediakan

5. Lalu klik "Simpan"

Bila pelanggan listrik berhak menerima diskon listrik maka akan muncul pemberitahuan.

Tetapi, jika saat pengecekan pelanggan listrik tidak terdapat informasi yang berisi adanya diskon listrik atau pembebasan tarif listrik maka akan muncul notifikasi berupa program diskon listrik ini diberikan pada penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya telah dikabarkan perpanjangan diskon listrik hingga akhir tahun 2021 ini dilakukan untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan selama Pandemi Covid-19 terutama saat PPKM Darurat.

"Program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah dalam PC-PEN berhasil melindungi kelompok terutama yang paling rentan," kata Sri Mulyani yang dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara, Minggu 18 Juli 2021.

Itulah informasi mengenai cara mendapatkan diskon listrik dan cara cek diskon listrik melalui laman Stimulus PLN.***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: Berbagai Sumber PLN Antara

Tags

Terkini

Terpopuler