5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jangan Sampai Menyesal!

- 13 Oktober 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jangan Sampai Menyesal!
Ilustrasi 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jangan Sampai Menyesal! /Pixabay.com/Free_Photos

Status hubungan di perusahaan harus tertulis dengan jaelas apakah anda pegawai magang, tetap, atau PKWT (pegawai kontrak waktu tertentu).

2. Waktu kerja

Standar jam kerja di Indonesia adalah 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

3. Gaji, benefit, dan fasilitas

Perhitungan gaji, benefit, dan fasilitas harus ditulis jelas karena merupakan salah satu hak bagi setiap pekerjaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Portal Lowongan Kerja, Peluang Fresh Graduate untuk Awali Karier

Baca Juga: Ide Bisnis untuk Ibu Rumah Tangga, Pekerjaan Sampingan yang Menambah Penghasilan Selain dari Gaji Suami

4. Hak dan kewajiban yang diterima

Daftar hak dan kewajiban harus tercantum jelas dalam perjanjian agar mengetahui apa saja yang harus anda lakukan untuk perusahaan dan apa yang akan anda terima dari pekerjaan tersebut.

5. Syarat ketika nantinya resign

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah