Status hubungan di perusahaan harus tertulis dengan jaelas apakah anda pegawai magang, tetap, atau PKWT (pegawai kontrak waktu tertentu).
2. Waktu kerja
Standar jam kerja di Indonesia adalah 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
3. Gaji, benefit, dan fasilitas
Perhitungan gaji, benefit, dan fasilitas harus ditulis jelas karena merupakan salah satu hak bagi setiap pekerjaan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Portal Lowongan Kerja, Peluang Fresh Graduate untuk Awali Karier
4. Hak dan kewajiban yang diterima
Daftar hak dan kewajiban harus tercantum jelas dalam perjanjian agar mengetahui apa saja yang harus anda lakukan untuk perusahaan dan apa yang akan anda terima dari pekerjaan tersebut.
5. Syarat ketika nantinya resign