JOMBANG UPDATE - Kontrak kerja merupakan dokumen kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha.
Namun sangat penting membaca dan memperhatikan beberapa hal sebelum menandatangani kontrak kerja tersebut.
Tujuan dari hal tersebut adalah untuk mengetahui apa saja isi kontrak kerja yang akan menjadi hak dan kewajiban setelah menandatangani.
Jangan sampai, anda baru merasakan keganjalan dan tidak bisa mendapatkan hak yang seharusnya karena tidak tertuliskan di kontrak kerja.
Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Cocok untuk Para Ektrovert, Kerja Asyik dan Berpenghasilan
Berikut 5 hal wajib diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja yang dilansir JOMBANG UPDATE dari Instagram @kemnaker.
1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan
Pastikan jika posisi yang anda pilih sesuai dengan kontrak kerja. Dan deskripsi yang dicantumkan harus sesuai dengan posos kerja.