Dalam tradisi masyarakat adat Kajang Dalam, sebelum masuk ke wilayah adat, seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada jajaran tetua adat yang ada di sana.
Selanjutnya, ada pula tradisi dari orang Bugis Makassar. Tradisi tersebut berupa larangan bagi anggota keluarga yang baru saja melakukan perjalanan jauh untuk berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya, terutama bayi dan anak-anak kecil.
Sebelum berinteraksi, mereka harus mengambil jeda waktu di teras, lalu menggosokkan punggung mereka ke tiang pintu rumah guna mengusir hal-hal jahat yang dianggap mengikuti.
Beragam sekali bukan cara masyarakat adat untuk menangkal penyebaran penyakit? Namun, ada baiknya jika seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dan tenaga kesehatan untuk menghindari Covid-19.***