Dalam kitab Mizanul-i’tidal disebutkan, terdapat seorang perawi yang dilemahkan oleh Ahmad dan an-Nasai.
Namun, Muslim menshahihkannya, terbukti dengan mentakhrijkan hadits di atas.
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul-Ma’ad menerangkan mengenai puasa Syawal 6 hari itu sah dari Nabi saw.
Itulah sikap yang dapat diambil dalam menyikapi perdebatan hadits puasa Syawal selama 6 hari.***