Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah atau Mustahik: Fakir, Miskin hingga Amil Zakat

- 13 April 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi - Daftar 8 golongan penerima zakat fitrah.
Ilustrasi - Daftar 8 golongan penerima zakat fitrah. /Dok. Baznas/

JOMBANG UPDATE - Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan umat muslim ketika bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah dapat diberikan dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat fitrah sendiri dimaknai sebagai bagian dari mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian umat muslim terhadap sesama khususnya bagi orang yang kurang mampu.

Menurut beberapa ulama Indonesia, seperti Ustadz Adi Hidayat, Lc M.A. (UAH) dan H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M. terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang

Baca Juga: Kultum Ramadhan Tentang Zakat, Infak dan Sedekah dari Tausiah Dr Setiawan Bin Lahuri

Golongan tersebut dalam islam dikenal dengan golongan mustahik dan diabadikan dalam QS. At-Taubah (9) Ayat 60. Menurut UAH, semua zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Menurut Ahmad Fauzi Qosim, fakir merupakan seseorang yang tidak mampu mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dirinya sendiri maupun istri dan anaknya.

Kebutuhan dasar tersebut mencakup kebutuhan sandang, pangan atau papan.

Selain itu, seseorang yang tidak lagi dapat bekerja karena sakit atau cacat juga masuk dalam golongan fakir dan berhak mendapatkan zakat fitrah.

2. Miskin

Miskin merupakan golongan yang sedikit lebih baik dibandingkan fakir. Sebeb, golongan ini sudah mampu mencukupi seluruh atau setengah kebutuhan dasarnya.

Penentuan golongan miskin juga dapat mengikuti didasarkan melalui kriteria kriteria seperti Kehidupan Hidup Layak (KHL) atau kriteria Garis Kemiskinan (GK) yang ditentukan pemerintah.

3. Riqab

Riqab merupakan istilah untuk hamba sahaya atau budak. Menurut Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. M.A., riqab berarti budak atau hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang.

Perbudakan dalam era modern mungkin tidak terlihat seperti pada zaman dahulu.

Baca Juga: 4 Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis dengan Pecuma, Jangan Lupa Bayar Zakat

Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap dengan Artinya!

Ahmad Fauzi Qosim berpendapat jika seorang pekerja kasar atau buruh migran termasuk dalam kategori riqab dan berhak menerima zakat fitrah.

4. Gharim

Gharim merupakan istilah untuk orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasi hutangnya.

Hutang yang dimaksud adalah jenis hutang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan agama. Bukan jenis hutang dari kebutuhan sekunder atau apalagi tersier.

Sementara menurut Ahmad Fauzi Qosim, hutang yang ditanggung itu dapat berupa hutang pribadi atau hutang demi kemaslahatan bersama seperti keluarga.

5. Mualaf

Mualaf merupakan istilah untuk orang yang baru memeluk agama Islam. Tujuan dari pemberian zakat fitrah ini adalah untuk menekankan rasa solidaritas terhadap sesama muslim.

6. Fi Sabilillah

Golongan keenam yang berhak menerima zakat fitrah adalah Fii Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.

Maksud dari berjuang ini adalah seperti organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.

Selain itu, muslim di negara minoritas Islam juga dapat digolongkan kedalam kategori Fi Sabilillah.

Tujuan dari memberikan zakat fitrah kepada sesama meskipun amat jauh ini adalah bagian dari mempererat persaudaraan sesama muslim.

7. Ibnu Sabil

Golongan Ibnu Sabil adalah orang-orang yang merasa kehabisan bekal selama di perjalanan. Termasuk diantaranya para santri yang mungkin sedang menuntut ilmu dan kehabisan uang saku.

Ahmad Fauzi Qosim berpendapat jika zakat fitrah dapat diterima siapa saja yang masuk dalam golongan Ibnu Sabil ini, terlepas dari jenis golongan mampu atau tidak.

8. Amil Zakat

Amil Zakat merupakan kelompok terakhir yang berhak menerima zakat fitrah.

Amil Zakat sendiri merupakan istilah untuk pengelola yang mengkoordinir pengumpulan zakat dari para muzakki (orang yang memberikan zakat) hingga menyalurkannya.

Adapun menurut Ustadz Adi, anak yatim memang tidak disebutkan secara langsung dalam 8 golongan tersebut. Tapi, jika anak yatim tersebut memiliki satu diantara 8 kriteria sebelumnya maka berhak mendapatkan zakat fitrah.

Itulah rangkuman JOMBANG UPDATE mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x